DEALER ISUZU JAKARTA

VIDEO MOBIL ISUZU

ISUZU ELF

Isuzu GIGA

ISUZU PANTHER

DAFTAR HARGA ISUZU

ISUZU MU-X

Gallery Dealer Isuzu

» » » » » » » » ODOL Melanggar UU, Merugikan Negara dan Mengancam Keselamatan di Jalan Raya

ODOL Melanggar UU, Merugikan Negara dan Mengancam Keselamatan di Jalan Raya

Pt. Perros Mobilindo
Jl. Kampung Bandan No.3-6, Ancol
Jakarta Utara
www.isuzudealer.net

Melayani Pembelian ISUZU ALL TYPE
Marketing Executive
0812 1209 2612 / 0878 7619 9911

JAKARTA, Berita ( isuzudealer.net ) UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 227 dengan tegas melarang memodifikasi atau merubah kendaraan yang menyalahi rancang bangun dan uji tipenya (SRUT). Hal ini jelas menyalahi hal cipta sekaligus merugikan negara karena tak membayar PNBP. Dan pada akhirnya tak laik jalan sehingga bisa membayakan keselamatan serta merusak jalan.



“Setiap orang yang memasukkan Kendaraan  Bermotor gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau MEMODIFIKASI Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).” sebut Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan di Jakarta. Oleh dealerisuzu.net bantu memberitakan semata mata utk info yg penting ini sangat penting dan harus diketahui oleh pihak pengguna dan pemilik angkutan.
Tujuan merubah atau memodifikasi kendaraan bermotor itu, lanjut dia, dilakukan pemiliknya untuk menambah dimensi dan menambah kapasitas angkut kendaraan yang bersangkutan. “Modifikasi ini akhirnya sudah tidak sesuai standar pabrikan  menjadi Over Dimensi dan Over Loading (ODOL),” kata Tigor lagi.

isuzudealer.net ,tag line IAMI tahun ini, CV Minset Implementation , maka mengikuti dan taat terhadap regulasi ODOL adalah salah bentuk penerapan dari Product Fit,

Product Fit tidak hanya berkaitan dengan Spesifikasi product terhadap kebutuhan customer tp lebih luas FIT terhadap bisnis customer baik dari sisi spesifikasi product maupun Legalitas demi kelancaran product.

Sehinggat yg harus kita lakukan untuk penerapan regulasi odol adalah :
1. Gunakan Karoseri yg sdh sertifikasi IAMI
2. Pastikan Karoseri memiliki SKRB sesuai jenis aplikasi yang akan dibuat
3. Pastikan spesifikasi dan ukuran aplikasi sesuai SKRB
4. Pastikan SRUT asli dan sesuai prosedur yg ada.

Mari kita sama-sama membantu pemerintah pemberantas ODOL.




«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama